Sabtu, 23 Maret 2013

Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan Dan Konservasi Energi

Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi terdiri atas:
  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konsewasi Energi;
  2. Direktorat Panas Bumi;
  3. Direktorat Bioenergi;
  4. Direktorat Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan; dan
  5. Direktorat Konsewasi Energi.

Sumber: ESDM

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More