Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan
Konservasi Energi dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi terdiri atas:
Sumber: ESDM
Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi terdiri atas:
- Sekretariat Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konsewasi Energi;
- Direktorat Panas Bumi;
- Direktorat Bioenergi;
- Direktorat Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan; dan
- Direktorat Konsewasi Energi.
Sumber: ESDM
0 komentar:
Posting Komentar